TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan keringanan bahkan penghapusan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketentuan soal pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut kembali disampaikan
DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III.

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Surabaya Karangpilang
Rindhang Tri Anggono menerangkan, sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

"Kepatuhan perlu ditingkatkan agar wajib pajak terhindar dari sanksi. Wajib pajak bisa aktif berkonsultasi dengan tim penyuluh atau account representative (AR) masing-masing bila menemui kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan," kata Rindhang dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Dia menjelaskan program pengurangan sanksi administrasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Rindhang menyampaikan permohonan pengurangan sanksi diajukan wajib pajak apabila perhitungan besaran sanksi dalam SKP/STP tersebut tidaklah benar.

Sementara permohonan penghapusan sanksi, imbuh Rindhang, diajukan apabila wajib pajak merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan.

Setidaknya ada 4 persyaratan yang bersifat kumulatif bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Keempatnya, yakni sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP, telah melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan, telah melunasi pokok pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Pengurangan sanksi yang ditawarkan cukup variatif. Misalnya,untuk STP kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan sanksi berkisar 40%-75% dan atas SKP atau STP hasil pemeriksaan akan diberikan pengurangan sanksi sebesar 30%-60%.

Kebijakan ini hanya dilaksanakan pada periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 saja, sehingga wajib pajak yang hendak memanfaatkan kebijakan tersebut dapat segera mengajukan permohonan di KPP terdaftar.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, kantor pajak juga menyampaikan informasi mengenai perubahan pengaturan sanksi administrasi sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Terbitnya UU tersebut mengakibatkan besaran sanksi bunga per bulan kini tidak lagi dikenakan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Tarif sanksi bunga per bulan kini mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal.