TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Cabang Bisa Pindah Domisili, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal atau tempat kedudukannya berpindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain. Namun, sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat.

"Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar," kutipan Pasal 17 ayat (5) PER/04/PJ/2020 tersebut.

Dengan begitu, ketentuan soal pemindahan tempat wajib pajak terdaftar oleh kepala
KPP tidak berlaku untuk wajib pajak cabang.

Namun, wajib pajak cabang dapat pindah domisili dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut;

Pertama, mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama. Kedua, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan, baik penghapusan atau pendaftaran NPWP, terdapat dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak cabang.

Pertama, wajib pajak cabang memerlukan surat pernyataan di atas meterai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Surat pernyataan tersebut berisi keterangan mengenai telah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang ke wilayah kerja KPP lain. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Kedua, wajib pajak memerlukan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP baru. Dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.

Jika pimpinan cabang adalah warga negara Indonesia (WNI), wajib pajak hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP pimpinan. Namun, jika pimpinan cabang adalah warga negara asing (WNA) maka perlu melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP. Fotokopi NPWP hanya dilampirkan dalam hal WNA tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Kemudian, diatur pula atas pendaftaran NPWP cabang ke KPP baru baru tidak perlu menunggu sampai permohonan penghapusan NPWP selesai, wajib pajak cabang dapat langsung melakukan pendaftaran NPWP baru bersamaan dengan proses dihapuskannya NPWP yang lama.