TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Dapat Email Ajakan Ikut PPS, Ini yang Harus Dilakukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email kepada para wajib pajak berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak yang menerima email tersebut dapat segera melakukan konfirmasi harta kepada kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat.

Kiriman email terkait PPS menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel) belum lama ini.

Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS. Salah seorang warganet yang mengikuti dialog itu menanyakan tentang kiriman email DJP kepadanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh email himbauan untuk mengikuti PPS, dan menanyakan apa yang harus dia lakukan terkait himbauan itu.

DJP menyarankan agar wajib pajak yang memperoleh email serupa untuk melakukan konfirmasi ke KPP tempatnya terdaftar. Wajib pajak dapat mengonfirmasi status atau kelengkapan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga dapat mengikuti PPS jika perlu adanya perbaikan.
"Yang dapat email segera konfirmasi ke KPP terdaftarnya. Pastikan hartanya apa saja, asetnya apa saja jika ada yang belum dilaporkan. Cek dengan SPT, apabila ada yang belum dilaporkan," terang DJP dalam acara tersebut.

Konfirmasi dapat berupa pelaporan harta yang belum masuk ke dalam SPT atau jika terdapat catatan harta yang kurang tepat di SPT. Perbaikan dapat dilakukan secara langsung di KPP, sedangkan pelaporan harta yang belum tercatat dapat melalui PPS.

Menurut DJP, seringkali terdapat aset yang sudah dijual tetapi belum tercatat dalam SPT. Wajib pajak dapat melakukan perbaikan data itu sehingga kewajiban perpajakannya sesuai dan selalu terpenuhi.

"Selain itu, beberapa kali yang kami temukan wajib pajak melakukan penanaman modal (investasi), dia lupa menyimpan dana dengan penanaman modal. Ini termasuk aset. Ini yang menjadi jalan orang ikut PPS (karena terdapat harta yang lupa dicantumkan dalam SPT)," dikutip dari diskusi tersebut.

Wajib pajak juga dapat mendatangi kantor pajak secara langsung atau menghubungi DJP melalui berbagai saluran, baik telepon, email, maupun media sosial resmi akun DJP.