TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak di KPP Madya Bisa Pindah Balik ke KPP Pratama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah dipindahkan ke KPP Madya dapat kembali ke KPP Pratama apabila memenuhi kriteria dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aidil Nusantara menjelaskan, sesuai Pasal 2 ayat (4) huruf c peraturan tersebut, hanya wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu dalam suatu Kanwil yang akan terdaftar di KPP Madya.

“Pemindahan akan dilaksanakan pada evaluasi wajib pajak KPP Madya berikutnya. Kapan? Ini berdasarkan dari Pak Dirjen. Jika beliau menetapkan evaluasi dilaksanakan maka baru di situlah akan dilaksanakan,” kata dia dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021, dirjen pajak secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Pemindahan dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.

Pada umumnya, evaluasi atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dilaksanakan setahun sekali dan diusahakan setiap awal tahun evaluasi sudah berlaku efektif.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021.

Selain itu, sesuai dengan KEP-117/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-177/PJ/2021, terdapat pula 5.462 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak yang terbaru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan reorganisasi instansi vertikal DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat 18 KPP Madya baru.