TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Harus Cermati Ketentuan Program Pengungkapan Harta (PPS)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berjalan pada 1 Januari 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan kesiapan PPS sudah selesai sebelum pergantian tahun.

Program yang akan berlangsung selama 6 bulan ini dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengakses dan mengikuti PPS secara online. Namun, Wajib Pajak perlu mencermati seluruh aturan yang berlaku dalam PPS. Sebab, DJP akan menerbitkan surat teguran bagi peserta PPS yang tidak mengikuti dan mematuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta, ketentuan investasi harta, dan/atau jangka waktu investasi dalam PPS.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) PMK Nomor 196 Tahun 2021. Surat teguran akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) yakni Wajib Pajak yang menyatakan akan mengalihkan atau menginvestasikan harta bersihnya tetapi tidak mau memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10).

Apabila Wajib Pajak mendapatkan surat teguran dari DJP maka Wajib Pajak harus melakukan atau memilih di antara 2 tindakan berikut:

1. Menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkannya melalui SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan. (Atania Salsabila)