TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Ini Tidak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) kembali diberikan kesempatan Pemerintah untuk berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty jilid II).

Kesempatan mengungkapkan harta Wajib Pajak dalam PPS dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun, ternyata ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak bisa ikut serta dalam PPS. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya belum tuntas dari tahun 2016 sampai 2020 kemudian ingin ikut PPS, maka harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, sesuai Pasal 5 ayat 4 PMK tersebut, berikut ini;

1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, di Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan atau Tahun Pajak 2020.

2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan di Tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

3. Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

4. Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Aturan kebijakan ini mencakup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas orang pribadi yang terkait dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi menjadi wakil atau kuasa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)