TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Karyawan Lebih Bayar Restitusinya Bisa Dipercepat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Hal ini diatur dalam Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat.

"Dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN," demikian kutipan Pasal 17D ayat (1) UU KUP.

Dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak harus mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT guna memperoleh restitusi dipercepat.

Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan PPh yang dikreditkan wajib pajak, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.

Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Bila penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan SKPPKP.

Untuk restitusi dipercepat atas PPh orang pribadi, penerbitan SKPPKP ataupun pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP harus dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

Walau wajib pajak orang pribadi berhak mengajukan restitusi dipercepat, perlu diingat bahwa DJP bisa melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP bila pemeriksaan justru menunjukkan adanya kekurangan pembayaran. "Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ... dirjen pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%," jelas Pasal 17D ayat (5) UU KUP.