PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak non efektif (NE) dapat mengaktifkan NPWP secara otomatis saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut menanggapi pertanyaan
warganet di media sosial. DJP mengingatkan wajib pajak yang masih memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak non efektif maka tidak wajib melaporkan SPT.
“WP Non Efektif dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika terdapat pelaporan SPT yang dilakukan maka NPWP akan otomatis aktif kembali,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Wajib Pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Kendati sudah mendapatkan status non-efektif, NPWP wajib pajak bersangkutan tetap tercatat dalam sistem DJP. Wajib pajak juga tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaa atau membuka rekening keuangan.
