PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi agar memutakhirkan
data secara mandiri berkaitan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023. Sedangkan, pemutakhiran data lainnya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.
SIAP rencananya diimplementasikan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri.
