PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, terdapat sejumlah kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari angsuran PPh Pasal 25. Contact Center DJP Kring Pajak melalui media sosial Twitter menjelaskan pengecualian angsuran PPh Pasal 25 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 atau PP 55/2022.
“Aturannya dapat dilihat di Pasal 18 PMK 243 Tahun 2014 ya,” tulis Kring Pajak
menanggapi pertanyaan netizen di Twitter.
Dengan adanya pengecualian tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 243/2014, beberapa wajib pajak orang pribadi di atas juga dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.
