TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Pakai E-Bupot, Ini Manfaatnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dirjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-269/PJ/2020 telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Di era sekarang yang semuanya sudah serba digital ini pemerintah terlihat sudah cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satunya ialah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan Indonesia bagi Wajib Pajak maupun petugasnya. Terciptanya aplikasi bukti potong atau e-Bupot PPh Pasal 23/26 ini diminati oleh WP.

E-Bupot merupakan sebuah aplikasi yang dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan bukti potong terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26. Tak hanya itu, e-Bupot juga dapat digunakan untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Seperti ini manfaat E-Bupot:

1. Menghemat waktu
Dengan menggunakan aplikasi ini, WP dapat melakukannya tanpa harus datang ke kantor pajak dan menunggu antrean berjam-jam yang dapat menyita waktu.

2. Dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun
Karena melalui online, maka WP dapat melakukannya di mana pun dan kapan pun sehingga tak perlu takut telat untuk melaporkannya.

3. Mudah dan real time
Pada aplikasi tersebut, WP dapat dengan mudah melaporkannya secara real time.

4. Aman
Walaupun berbentuk online, namun bupot yang telah dibuat WP akan tersimpan secara aman dalam sistem resmi DJP ini.

5. Tanda tangan elektronik
Serba digital, hingga tanda tangan pun dilakukan secara digital dengan sangat mudah tanpa harus menggunakan pena.

6. Memutus rantai penyebaran Covid-19
Paling penting dari sistem online ini yaitu menghindari Covid-19, di mana tidak perlu lagi melakukan bupot secara tatap muka sehingga meminimalisir penularan Covid-19.

Usaha DJP untuk memudahkan para Wajib dalam proses bupot sudah berjalan, sekarang saatnya Wajib Pajak untuk memanfaatkan aplikasi tersebut dengan sebaik mungkin. Tidak ada lagi WP yang tidak atau terlambat membuat dan melaporkan bupotnya karena hal tersebut sudah dapat dilakukan dengan sangat mudah secara online. (Atania Salsabila)