PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
tanpa mengajukan permohonan.
Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut memenuhi kriteria PP 55/2022 dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.
"... maka tidak perlu dengan pengajuan permohonan terlebih dulu," terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Namun, pengajuan permohonan 'Surat Keterangan PP 23' tetap perlu dilakukan apabila transaksi dilakukan dengan pemotong. Pengajuan permohonan suket dilakukan melalui akun DJP Online, yakni pada menu Layanan, kemudian klik Info KSWP.
Pada bagian tujuan keperluan di field 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih Surat Keterangan PP 23. Kemudian, isi kode keamanan, lalu tekan tombol Submit.
