PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melaporkan penghasilan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dalam SPT Tahunan. Fitur untuk menyampaikan penghasilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan telah tersedia pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
dan 1770 S.
"Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh: penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis DJP dikutip dari akun Instagram resminya, hari ini.
Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Selain itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
