TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025 Mulai Pukul 00.00 WIB, Jangan Sampai Kehabisan

· · pajakonline.com

PajakOnline | PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan para pelanggan sudah dapat memesan tiket kereta Lebaran H-45 sebelum keberangkatan. Calon penumpang dapat mulai memesan dengan pembelian dibuka setiap pukul 00.00 WIB.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pelanggan bisa mulai memesan tiket sejak H-45 sebelum jadwal keberangkatan, dengan pembelian yang dibuka setiap pukul 00.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi booking.kai.id, serta mitra online travel agent (OTA) yang bekerja sama dengan KAI.

"Jangan sampai kehabisan, segera atur perjalanan Anda dan dapatkan tiket dengan harga terbaik," kata Anne dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
KAI mengimbau pelanggan agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi KAI untuk menghindari penipuan dan kendala lainnya. Perlu diketahui bahwa loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket secara go-show mulai 3 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan disarankan untuk selalu mengecek jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal.

"KAI terus berupaya menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan selama periode Angkutan Lebaran 2025. Kami terus meningkatkan layanan serta menghadirkan inovasi demi pengalaman mudik yang lebih baik," kata Anne.

_Pemesanan pada 11 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 28 Maret 2025 (H-3)

-Pemesanan pada 12 Februari 2025 untuk keberangkatan Sabtu, 29 Maret 2025 (H-2)

-Pemesanan pada 13 Februari 2025 untuk keberangkatan Minggu, 30 Maret 2025 (H-1)

-Pemesanan pada 14 Februari 2025 untuk keberangkatan Senin, 31 Maret 2025 (H)

-Pemesanan pada 15 Februari 2025 untuk keberangkatan Selasa, 1 April 2025 (H1)

-Pemesanan pada 16 Februari 2025 untuk keberangkatan Rabu, 2 April 2025 (H+1)

-Pemesanan pada 17 Februari 2025 untuk keberangkatan Kamis, 3 April 2025 (H+2)

-Pemesanan pada 18 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 4 April 2025 (H+3)

-Pemesanan pada 19 Februari 2025 untuk keberangkatan Sabtu, 5 April 2025 (H+4)

-Pemesanan pada 20 Februari 2025 untuk keberangkatan Minggu, 6 April 2025 (H+5)

-Pemesanan pada 21 Februari 2025 untuk keberangkatan Senin, 7 April 2025 (H+6)

-Pemesanan pada 22 Februari 2025 untuk keberangkatan Selasa, 8 April 2025 (H+7)

-Pemesanan pada 23 Februari 2025 untuk keberangkatan Rabu, 9 April 2025 (H+8)

-Pemesanan pada 24 Februari 2025 untuk keberangkatan Kamis, 10 April 2025 (H+9)

-Pemesanan pada 25 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 11 April 2025 (H+10)