PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 yang akan berakhir pada 30 November 2024 mendatang.
"Nah ini, mangga kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Garut tentu untuk memanfaatkan program ini," kata Ervin usai menjadi narasumber dalam Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut, kemarin seperti dilansir laman Pemprov Jabar.
Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat nGarut dalam memanfaatkan program ini.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak," ucapnya.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari menilai, Program Pemutihan PKB 2024 turut mendukung peningkatan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang digunakan untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas.
"Dengan adanya program pemutihan ini tentu selain dari pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJnya juga diharapkan akan meningkat, jadi kepatuhan masyarakat juga akan meningkat," ujarnya.
Kanit Regident Polres Garut Ipda Wiki Sapari menyatakan dukungannya terhadap program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini, sehingga ketika melakukan penertiban kendaraan yang pajaknya sudah terlewat, pihaknya bisa langsung mengimbau yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program Pemutihan PKB Jabar 2024 ini.
Menurutnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi ketika sedang melakukan operasi atau razia lalu lintas, salah satunya ketika pengendara yang memang pajaknya sudah terlewat hingga mengabaikan peraturan berlalulintas, melakukan tindakan yang bisa membahayakan bagi dirinya ataupun orang lain.
