TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 yang akan berakhir pada 30 November 2024 mendatang.

"Nah ini, mangga kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Garut tentu untuk memanfaatkan program ini," kata Ervin usai menjadi narasumber dalam Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut, kemarin seperti dilansir laman Pemprov Jabar.

Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat nGarut dalam memanfaatkan program ini.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak," ucapnya.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari menilai, Program Pemutihan PKB 2024 turut mendukung peningkatan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang digunakan untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas.

"Dengan adanya program pemutihan ini tentu selain dari pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJnya juga diharapkan akan meningkat, jadi kepatuhan masyarakat juga akan meningkat," ujarnya.

Kanit Regident Polres Garut Ipda Wiki Sapari menyatakan dukungannya terhadap program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini, sehingga ketika melakukan penertiban kendaraan yang pajaknya sudah terlewat, pihaknya bisa langsung mengimbau yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program Pemutihan PKB Jabar 2024 ini.

Menurutnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi ketika sedang melakukan operasi atau razia lalu lintas, salah satunya ketika pengendara yang memang pajaknya sudah terlewat hingga mengabaikan peraturan berlalulintas, melakukan tindakan yang bisa membahayakan bagi dirinya ataupun orang lain.

"Akhirnya dia putar balik ataupun lain sebagainya itu sangat membahayakan juga dan kita himbau juga kalau memang salah ya lebih baik segera untuk dituntaskan pajak dari yang sudah matinya itu," katanya

Menurutnya, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga mendorong ketertiban berlalu lintas.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini masyarakat bisa lebih taat kembali untuk membayar pajak tepat waktu, kemudian tidak menunda-nunda kalau memang sudah ada rezekinya segera untuk melaksanakan pembayaran pajak, karena ini pajak untuk masyarakat juga," ucapnya.

Program Pemutihan PKB Jabar 2024 ini adalah salah satu relaksasi yang diberikan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini oleh Bapenda Jawa Barat terhadap PKB, yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2024 mencakup lima poin relaksasi, antara lain:
1. Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
2. Bebas Denda PKB.
3. Bebas Tunggakan Pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
4. Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang terlewat.
5. Diskon PKB.

Program ini merupakan upaya Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Dengan waktu yang semakin sempit, masyarakat Garut diharapkan segera memanfaatkan program ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah.