TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengguna pinjaman online (pinjol) atau P2P lending tertinggi di Indonesia adalah masyarakat Jawa Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, jumlah pinjaman warga Jawa Barat mencapai Rp13,8 triliun per Mei 2023 lalu. Peringkat kedua terbanyak pengguna pinjol adalah warga DKI Jakarta sebesar Rp10,5 triliun.

"DKI itu menduduki posisi nomor dua terbesar di seluruh Indonesia, yang pertama itu di Provinsi Jawa Barat, itu sebesar Rp13,8 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers.

Ogi mengatakan, khusus untuk DKI Jakarta, kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 masih terkendali, yakni di level 3,23 persen. Menurutnya angka tersebut masih di bawah TWP90 nasional yang mencapai 3,36 persen. Sebagai informasi, TWP90 adalah pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh debitur.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan outstanding pembiayaan yang disalurkan P2P lending secara nasional naik 28,11 persen menjadi Rp51,46 triliun. Dengan TWP90 sebesar 3,36 persen tersebut, maka kredit macet P2P lending pada bulan tersebut senilai Rp1,72 triliun.

Ogi menilai, meskipun meningkat rasio kredit macet industri P2P lending masih terkendali. Karena, sejak awal periode pandemi tingkat TWP90 bergerak pada kisaran 2,8 persen hingga 3,3 persen.

Tak hanya itu, kata dia, tingkat TWP90 pun masih berada di bawah ambang batas dari ketentuan yang telah ditetapkan, yakni 5 persen. "Kami anggap itu masih cukup baik ya karena masih di bawah 5 persen yang kami jadikan threshold TWP60 harinya," pungkas Ogi. (zahra)