TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Belanja Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternyata masih saja menerima pengaduan masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cuka pada awal tahun ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus
penipuan.

"Bea Cukai mencatat penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan," kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online yang mengatasnamakan petugas bea cukai. Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

Menurut Hatta, untuk 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke DJBC tersebut, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.

Melalui tindakan konfirmasi itulah, DJBC dapat mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa sehingga menggagalkan kerugian material senilai Rp903,43 juta. Hatta menilai tren belanja online tetap marak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai. Salah satu faktornya yakni kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu sehingga meningkatkan kecenderungan belanja online.

Dia menyebut pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh DJBC sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku biasanya bahkan mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku.

"Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material,"
katanya.

Hatta memberikan kiat cara menghindari modus penipuan tersebut.

Pertama, memeriksa status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada DJBC melalui layanan informasi seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial, serta layanan pesan langsung atau webchat DJBC.

Masyarakat juga disarankan memilih e-commerce atau tata niaga elektronik tepercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah.

Apabila masyarakat telanjur menjadi korban penipuan, disarankan segera menghubungi call center aplikasi e-wallet atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan.