TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.

2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
a. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
b. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
c. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.

3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
a. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan
format .apk;
b. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
d. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
e. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai
elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
f. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang
dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.

4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. email pengaduan@pajak.go.id;
d. akun X @kring_pajak;
e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
f. live chat pada https://www.pajak.go.id.

5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
a. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman
https://aduannomor.id; dan/atau
2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada
laman https://aduankonten.id;
b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.