PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan atau surat dari pihak yang mengaku DJP. Sebab, upaya penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak masih saja menjamur. Salah satu modusnya mengirimkan surat tagihan pajak via email dengan
mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Surat elektronik dikirim memakai alamat email palsu yang menyerupai alamat email resmi DJP. Ingat, setiap email DJP hanya menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
“Mohon Kawan Pajak berhati-hati apabila mendapatkan email mengatasnamakan DJP,” tulis DJP dalam peringatannya, dikutip Selasa (20/6/2023).
Masyarakat juga perlu hati-hati apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id. Tidak jarang, dalam email tersebut penerima diminta mengunduh sebuah aplikasi dengan format ‘apk’.
Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phishing, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud. Wajib pajak diimbau tidak menghiraukan email penipuan tersebut dan tidak mengeklik tautan apapun yang termuat di dalamnya.
DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email yang terindikasi penipuan.