TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus terbaru yang sering terjadi adalah penipuan berbasis toko daring fiktif yang melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan, pola penipuan ini dilakukan dengan menjual barang-barang murah di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menyatakan barang tersebut ilegal dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan, penjara, atau denda besar jika korban tidak mentransfer uang. Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin(21/4/2025).

Salah satu kasus nyata terjadi pada Maret 2025, ketika seorang anggota komunitas “Komunitas MARAH MARAH” di platform X, bernama el leyas, melaporkan dirinya tertipu saat membeli gamis dari akun Instagram @myeshafashion_. Korban dirugikan Rp500.000 dan diminta mentransfer Rp275.000 oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Anita Iskandar. Pelaku bahkan menyertakan foto berseragam untuk meyakinkan korban.

Setelah uang dikirim, pelaku menghilang dan menghapus semua pesan. Akun @myeshafashion, meski terlihat aktif dengan ribuan pengikut dan ratusan unggahan, ternyata hanya melayani transaksi lewat WhatsApp dan tidak menggunakan kanal e-commerce resmi. Pola ini dinilai sangat berisiko karena tidak menyediakan perlindungan konsumen.

“Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi,” kata Budi.

Bea Cukai mencatat, per Februari 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan meningkat menjadi 654 kasus, naik 9 persen dari Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 342 kasus merupakan penipuan bermodus online shop fiktif.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak panik dan tidak langsung mentransfer uang.

2. Memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial @beacukaiRI.

3. Melaporkan ke kepolisian dengan bukti yang tersedia.

“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi,” pungkas Budi.