PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mencabut penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak (WP) yang menjabat sebagai direktur dari sebuah perusahaan konstruksi gedung atau bangunan pada 19 November 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Renaldy Rizky Ramadani mengungkapkan, kantor pajak sebelum melakukan penyitaan telah melakukan prosedur tindakan penagihan pajak. Adapun aset wajib pajak yang disita berupa mobil.
“Karena utang pajak sudah dilunasi maka harta wajib pajak resmi kami cabut penyitaannya,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (4/12/2024).
Penyitaan harta wajib pajak telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Namun, meningat wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajaknya maka penyitaan terhadap harta wajib pajak tersebut sudah resmi dicabut.
“Kami senantiasa membantu wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan imbauan kepada wajib pajak sebagai bentuk dari penegakan hukum,” kata Renaldy.
