TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Account Payable dan Account Receivable

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aktivitas jual beli dan utang piutang wajar dilakukan dalam bisnis. Kedua hal tersebut dikenal dengan istilah account payable dan account receivable. Account receivable adalah catatan transaksi yang menjadi dasar Anda menerima uang atau dengan kata lain catatan transaksi dari pihak lain yang lebih dikenal dengan piutang usaha.

Berikut ciri-ciri acccount receivable:

1. Nilai Jatuh Tempo
Sejumlah nilai transaksi utama yang ditambah dengan bunga.

2. Tanggal Jatuh Tempo
Hari pembayaran saat pihak perusahaan harus menagih kewajiban kepada pihak lain dan jika terlambat biasanya perusahaan akan memberikan denda sehingga nilai yang harus dibayar akan menjadi lebih mahal.

3. Umur Jatuh Tempo
Umur jatuh tempo ini dibagi menjadi 2 yakni bulanan dan harian, jika piutang menggunakan penghitungan bulanan maka waktu jatuh tempo sama dengan tanggal terjadinya piutang di bulan berikutnya dan begitupun dengan harian.

Sementara itu, account payable atau yang biasa dikenal dengan utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, hal ini terjadi karena perusahaan membeli secara kredit dari pihak lain untuk kembali menjual barang dagangan tersebut kepada konsumen.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa account payable tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan namun hanya dicatat saat pemilikan atas barang-barang tersebut telah beralih kepada pembeli atau sudah diterima oleh pihak pembeli.

Umumnya, istilah ini mengarah kepada jumlah yang terutang karena pembelian yang dilakukan oleh:
1. Perusahaan di bidang perdagangan atas pembelian barang jadi.
2. Perusahaan di bidang industri atau pabrik atas pembelian bahan baku. (Atania Salsabila)