TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ajukan Kembali Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2021.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2021 yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, DJP menyampaikan sejumlah poin mengenai pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 Impor.

“Sehubungan dengan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, kami kutip Rabu (9/3/2021).

DJP menyebutkan, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor.

Melalui pengumuman tersebut, wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.

Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 86/2020 dalam kurun waktu 4—9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 9/2021.