TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Ini, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang fasilitas pemberiaan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi pada tahun 2021 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif PPh final jasa konstruksi itu berlaku untuk wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI). Insentif telah ada sejak 2020, dan berlanjut pada tahun ini.

"Meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis bersama KSSK, kami kutip pada hari ini Selasa (2/2/2021).

Menkeu menjelaskan, insentif PPh final jasa konstruksi DTP P3-TGAI tersebut menyasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Meski begitu, ia belum menerbitkan payung hukum dan memerinci masa berlaku insentif tersebut. Adapun insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi DTP pada tahun lalu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020.

Saat itu, pengusaha konstruksi yang ingin memperoleh insentif wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing, untuk kemudian dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pemerintah mengumumkan memperpanjang beberapa jenis insentif pajak untuk membantu pemulihan dunia usaha pada tahun ini. Misal, PPh final UMKM DTP, serta PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor usaha tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan masukan para pelaku usaha yang menyatakan hingga kini masih mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur yang mengalami perlambatan di tengah pandemi.