PajakOnline.com | PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan (PJP2U dan PJP4U) menyusul keputusan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah besar InJourney Airports untuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
“Sejalan dengan ini, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” kata Faik dalam keterangan resmi, Senin (2/12/2024).
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan passenger service charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Adapun, potongan tersebut berlaku untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025. Lebih lanjut, Faik Fahmi menuturkan, kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
