TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi E-SPT Sudah Tidak Bisa Dipakai Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun 2023 ini. Aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022.

DJP menyatakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2022 bisa menggunakan aplikasi e-filing, e-form, atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam PENG-10/PJ.09/2022, dikutip hari ini.

Wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-filing.

Bila SPT yang akan disampaikan wajib pajak melampirkan banyak data, wajib pajak disarankan untuk menggunakan e-form. Dengan e-form, wajib pajak tidak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT. Jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Apabila hendak melaporkan SPT Tahunan melalui PJAP, wajib pajak dapat melihat daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP melalui laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi denda Rp100.000. Sedangkan wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan didenda Rp1 juta.