TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan PPN Baru Kurangi Beban Pialang Asuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyambut regulasi baru yang mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi berdampak positif terhadap industri.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang mulai berlaku pada 1 April 2022, besaran PPN yang dikenakan terhadap jasa pialang asuransi hanya sebesar 2,2 persen.

“Sebagai perusahaan pialang asuransi, tentunya kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, di mana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk jasa pialang asuransi adalah sebesar 20 persen dari PPN normal atau 2,2 persen," kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki dalam keterangannya di acara Media Engagement Apparindo, belum lama ini.

Ditemui usai acara, Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan, besaran PPN dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 menurunkan beban bagi perusahaan pialang.

Dalam aturan sebelumnya jasa pialang asuransi dikenakan PPN hingga 10 persen. "PPN tadinya 10 persen. Ketika Bu Sri Mulyani menaikkan PPN 11 persen, kami berjuang agar dapat diskon. Dari 11 persen dapat diskon jadi hanya membayar 20 persen dari tarif jadinya 2,2 persen, itu sudah PPN final," kata Yulius.

Meski demikian, aturan PPN baru tersebut diakuinya justru memberikan beban bagi perusahaan pialang asuransi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Salah satu ketentuan dari PMK Nomor 67/PMK.03/2022 adalah bahwa seluruh pialang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) termasuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

"Yang omzet di bawah Rp4,8 miliar jadi beban karena ada cost tambahan. Dulu banyak pialang yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar yang dikategorikan sebagai UMKM tidak wajib PPN. Nah, sekarang semua diseragamkan, bagi yang tadinya 0 persen jadi 2,2 persen," jelasnya.

Terkait ketentuan baru PPN ini, Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 67/PMK.03/2022. Kemudian, hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.