TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea keluar batu bara mulai berlaku 1 Januari 2026. Saat ini sedang finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir tahun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan persiapan regulasi bea keluar batu bara sudah berjalan. Ia memastikan waktu pemberlakuannya tetap sesuai rencana awal.

Ketentuan tersebut masih dalam persiapan dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. “Nanti kita umumkan ya,” kata Febrio kepada awak media.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana pengenaan tarif bea keluar batu bara dengan kisaran 1-5 persen diterapkan tahun depan. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan bea keluar emas. Besaran tarif akan disesuaikan dengan kalori batu bara yang diekspor.“1-5 persen,” kata Menkeu Purbaya di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.

Menkeu menjelaskan kebijakan bea keluar tetap diterapkan kendati harga batu bara acuan (HBA) pada 2026 diproyeksikan mengalami penurunan. Dalam pemaparannya di Komisi XI DPR, ia memperkirakan HBA batu bara 2026 berada pada kisaran 95 sampai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton, lebih rendah dibandingkan rata-rata HBA 2025 yang mencapai 111 dolar AS per metrik ton.

Menurutnya, pengenaan bea keluar bertujuan menciptakan keadilan dalam perekonomian, terutama setelah perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan batu bara mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).“Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah,” kata Purbaya.

Purbaya mengungkapkan nilai restitusi yang diajukan industri batu bara kepada pemerintah mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. “Net income kita dari industri batubara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam menjadi negatif. Jadi, undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang untungnya sudah banyak,” katanya.

Purbaya menilai, kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak pemerintah pada tahun berjalan. Oleh karena itu, pungutan bea keluar dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan pendapatan negara yang hilang akibat restitusi pajak.

Menurutnya, penerimaan negara dari bea keluar batu bara berpotensi mencapai Rp20 triliun pada tahun mendatang. Kebijakan tersebut dinilainya tidak akan mengganggu daya saing industri, sekaligus meringankan beban anggaran negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pajak-batu-bara-dibenahi-pemerintah-bidik-penerimaan-lebih-optimal/