PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea keluar batu bara mulai berlaku 1 Januari 2026. Saat ini sedang finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan persiapan regulasi bea keluar batu bara sudah berjalan. Ia memastikan waktu pemberlakuannya tetap sesuai rencana awal.
Ketentuan tersebut masih dalam persiapan dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. “Nanti kita umumkan ya,” kata Febrio kepada awak media.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana pengenaan tarif bea keluar batu bara dengan kisaran 1-5 persen diterapkan tahun depan. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan bea keluar emas. Besaran tarif akan disesuaikan dengan kalori batu bara yang diekspor.“1-5 persen,” kata Menkeu Purbaya di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.
Menkeu menjelaskan kebijakan bea keluar tetap diterapkan kendati harga batu bara acuan (HBA) pada 2026 diproyeksikan mengalami penurunan. Dalam pemaparannya di Komisi XI DPR, ia memperkirakan HBA batu bara 2026 berada pada kisaran 95 sampai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton, lebih rendah dibandingkan rata-rata HBA 2025 yang mencapai 111 dolar AS per metrik ton.
Menurutnya, pengenaan bea keluar bertujuan menciptakan keadilan dalam perekonomian, terutama setelah perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan batu bara mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).“Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah,” kata Purbaya.
