TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang

· · pajakonline.com

PajakOnline | Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan berbagai pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat umum, salah satunya pelayanan Gerai Samsat, yang menerima konsultasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Seperti dilansir Pemkot Tangerang, Gerai Samsat MPP Kota Tangerang menerima pembayaran dengan pembebasan denda dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Banten yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Petugas Loket Pelayanan Samsat Yani Lyantika menjelaskan, pembebasan denda pajak ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, saat ini Samsat Cikokol Kota Tangerang sedang ada program pembebasan BBNKB II, serta mutasi masuk akan ada subsidi sebesar 20 persen untuk PKB-nya. Ayo manfaatkan program ini dengan baik,” katanya, Senin (9/12/24).

Adapun tenggat waktu yang harus diperhatikan, yaitu:

- Pembebasan BBNKN II penyerahan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten

- Diskon Pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai 21 Desember 2024

- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali mutasi keluar Banten

- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mekakukan pembayaran, perhatikan juga persyaratan yang harus dibawa, adapun persyaratannya yaitu:

- Membawa KTP asli dan fotokopi (nama yang tertera harus sesuai dengan STNK)

- Membawa STNK asli dan fotokopi

- Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, masyarakat harus menyertakan BPKB dan hasil cek pajak kendaraan

Informasi tambahan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya, dapat mengunjungi Gerai Samsat yang ada di MPP Kota Tangerang atau bisa langsung datang di Samsat terdekat.