PajakOnline | Terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan tiga pembebasan istimewa yang dapat dimanfaatkan warganya.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu & Sebelumnya
Program ini berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025, dan merupakan momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang minimal 2 tahun setelah STNK mati, kendaraan tersebut dapat dihapus permanen dari data registrasi!
Segera manfaatkan kesempatan ini untuk menghindari risiko tersebut dan dukung tertib administrasi kendaraan di wilayah DIY.































