TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bedah Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin menyampaikan, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Zakat bagian rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Hal ini disampaikan Muhibuddin saat menjadi narasumber acara Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak, BSI Ekspo 2024, di Jakarta Convention Centre, Minggu (23/6/2024) seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

"Terdapat tiga unsur yang dikedepankan dalam zakat, yaitu: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan," katanya dikutip hari ini.

Ia menjelaskan, potensi zakat penghasilan di Indonesia mencapai Rp139 triliun, tetapi pengumpulan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, bahan baku pengelolaan zakat adalah kepercayaan. Karenanya, Kemenag saat ini tengah membangun e-Audit, serta memperbaiki sistem dan pengawasan masyarakat sehingga tata kelola zakat lebih optimal.

"Oleh karena itu, meningkatkan literasi zakat dan wakaf menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat teredukasi, bahwa zakat tidak hanya kewajiban, namun memiliki potensi yang sangat besar dan dapat mengurangi angka kemiskinan," ungkapnya.

Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Nanang Kurniawan menyampaikan, zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, serta dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.

"Selain itu, bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat minimal harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat tersebut,” terang Nanang.

Baca Komik Pajak: