PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa amplop kondangan tidak dikenakan pajak atau bebas pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, jika pemberian tersebut (uang dalam amplop kondangan) bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Rosma mengatakan, memang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi seperti penjelasan tersebut.
Sistem perpajakan di Indonesia, sambung Rosma, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Soal issue pemajakan amplop kondangan ini menjadi viral lantaran pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Anggota Fraksi PDIP tersebut membahas tentang tugas Kementerian Keuangan yang harus menambal defisit akibat dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara. Salah satunya melalui penerimaan negara, yakni perpajakan.
“Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” katanya.