Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa skema cicilan.
“Untuk sektor swasta (THR), wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, Lebaran,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Menurut Airlangga, besaran THR di setiap perusahaan tentu akan bervariasi, menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Dari angka tersebut, total THR sektor swasta yang diperkirakan akan dibayarkan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap pencairan THR tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan, terutama menjelang Lebaran, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21, Bebas Pajak Masih Dikaji
































