TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Minta THR Karyawan Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa skema cicilan.

“Untuk sektor swasta (THR), wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, Lebaran,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Menurut Airlangga, besaran THR di setiap perusahaan tentu akan bervariasi, menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan masing-masing perusahaan.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” katanya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Dari angka tersebut, total THR sektor swasta yang diperkirakan akan dibayarkan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap pencairan THR tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan, terutama menjelang Lebaran, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” pungkasnya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-pastikan-thr-2026-tetap-dikenakan-pph-21-bebas-pajak-masih-dikaji/