Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus bertambah.
Berdasarkan data terakhir per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT. Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT OP dan 771.341 SPT Badan.
Sebenarnya, batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 resmi jatuh pada 30 April 2026 bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan relaksasi dari tenggat normal 31 Maret lalu.
Namun, kemudian Pemerintah melalui DJP juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026 mendatang. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak badan dapat melapor tanpa dikenai sanksi administratif hingga akhir Mei nanti.
DJP terus berupaya mengoptimalkan dan memperbaiki sistem Coretax untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP memastikan kesiapan sistem Coretax dalam menerima pelaporan SPT Tahunan.
“Perbaikan dan penguatan sistem (Coretax) terus dilakukan,” kata Inge mengenai optimalisasi sistem Coretax.
Sistem ini menjadi tulang punggung administrasi pajak baru yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi layanan pajak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir, guna menghindari denda serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
Sanksi denda telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan dendanya sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga:
DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

































