TRENDING
Surplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar Negeri
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya bahwa hari ini Kamis (30/4/2026) merupakan batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak untuk Tahun Takwim 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang sudah dikirmkan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang di Indonesia. Surat ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak.

Kewajiban penyampaian laporan tahunan ini berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Seluruh laporan untuk Tahun Takwim 2025 wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa laporan tahunan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak oleh pemerintah.

Adapun tata cara penyampaian laporan tahunan mengikuti Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026, yang mengatur format serta mekanisme pelaporan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan melalui format tautan s.kemenkeu.go.id/LKP2025 dan disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

IKPI juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin praktik, dan dapat berlanjut hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Melalui pengurus daerah dan cabang, IKPI mendorong seluruh anggota untuk segera memastikan laporan telah disampaikan sebelum batas waktu berakhir hari ini.

Dengan berakhirnya tenggat waktu pelaporan, seluruh konsultan pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporannya secara tepat waktu guna menjaga kepatuhan.