TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPK: Pertamina dan AKR Belum Bayar Pajak Bahan Bakar Nyaris Rp2 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menyatakan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester I tahun 2021.

"PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat Paripurna DPR, belum lama ini atau Selasa (7/12/2021)

Dalam laporan IHPS terdapat data jika tahun 2020 pemerintah sudah membayar dana kompensasi BBM terhadap kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing berjumlah Rp44,99 trilin dan Rp659,46 miliar.

Pada dana kompensasi itu ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang Pertamina dan AKR terima masing-masing berjumlah Rp 1,96 triliun dan berjumlah Rp 28,67 miliar. Tetapi dana belum dibayarkan dampak dari belum ditetapkannya kebijakan atau mekanisme oleh pemerintah tentang PBBKB yang tercantum dalam kompensasi BBM.

Oleh karena itu, terdapat kelebihan penerimaan Pertamina dan AKR Corporindo terhadap pembayaran dana kompensasi Pemerintah pada tahun 2020 yang di dalamnya terkandung unsur PBBKB masing-masing berjumlah Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.

Lalu BPK meminta Direksi Pertamina dan Direksi AKR Corporindo untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan sehubungan dengan kebijakan dan/atau mekanisme pembayaran PBBKB itu.

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian keuangan dalam kebijakan mekanisme pembayarannya. "Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)