PajakOnline.com—Salah satu sektor ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19 adalah sektor bisnis perumahan dan industri turunannya. Demi percepatan pemulihan sektor perumahan diperlukan sinergi dari seluruh stakeholder perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perbankan.
Pemerintah membantu mengurangi dampak ini salah satunya dengan memberikan subsidi bunga KPR.
“Pemerintah telah menyiapkan subsidi bunga bagi KPR 70 dari program Pemulihan Ekonomi Nasional”, kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam acara Webinar Sinergi untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perumahan yang diselenggarakan oleh Bank BTN secara online kemarin.
Dia menyampaikan bahwa prosesnya data akan diambil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan perbankan penyalur menghitung besarnya subsidi bunga yang bisa diberikan kepada nasabah.
