TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu sektor ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19 adalah sektor bisnis perumahan dan industri turunannya. Demi percepatan pemulihan sektor perumahan diperlukan sinergi dari seluruh stakeholder perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perbankan.

Pemerintah membantu mengurangi dampak ini salah satunya dengan memberikan subsidi bunga KPR.

“Pemerintah telah menyiapkan subsidi bunga bagi KPR 70 dari program Pemulihan Ekonomi Nasional”, kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam acara Webinar Sinergi untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perumahan yang diselenggarakan oleh Bank BTN secara online kemarin.

Dia menyampaikan bahwa prosesnya data akan diambil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan perbankan penyalur menghitung besarnya subsidi bunga yang bisa diberikan kepada nasabah.

Selain itu, Wamenkeu juga mengajak untuk memanfaatkan beberapa skema yang berkembang semaksimal mungkin untuk sektor perumahan. Skema tersebut meliputi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, kredit kepemilikan rumah melalui subsidi bunga, subsidi bantuan uang muka dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Saat ini, Pemerintah menggunakan instrumen penempatan dana di perbankan, BTN termasuk yang mendapat penempatan dana tersebut,” tambahnya.

Wamenkeu juga mendorong seluruh Special Mission Vehicle (SMV), salah satunya PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk melakukan analisis yang mendalam dan bersinergi dengan dunia usaha untuk terus memikirkan terobosan kebijakan baru yang mendorong permintaan dan bergulirnya kegiatan ekonomi.