TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan insentif pajak atau berupa pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) periode Maret-Agustus 2021.

"Ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (1/3/2021).

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN dengan besaran 100% dan 50% DTP tergantung dari harga rumah atau rusun.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menteri PUPR Basuki mengungkapkan, data dari asosiasi properti terdapat 27.000 stok rumah nonsubsidi dengan harga hingga Rp5 miliar, serta 7.500 rusun yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP. Stok terbanyak yakni pada rumah tapak dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar dan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan jumlah masing-masing 9.000 unit.

Kemudian pada rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar masing-masing tercatat 4.500 unit. Sementara stok pada apartemen atau rusun dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar tercatat sebanyak 7.500 unit.

Selain data tersebut, sebetulnya masih ada stok 1.800 rumah dengan harga di atas Rp5 miliar. Namun menurut Basuki, rumah-rumah itu tidak masuk kriteria penerima PPN DTP karena insentif hanya berlaku pada rumah dan rusun dengan harga di bawah Rp5 miliar.

Kriteria insentif PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Beleid itu juga menyebut insentif berlaku selama 6 bulan mulai dari Maret hingga Agustus 2021. Pagu insentifnya mencapai Rp5 triliun.

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah mengharapkan diskon PPN DTP dapat mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 tetapi belum terserap pasar.