PajakOnline.com—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan insentif pajak atau berupa pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) periode Maret-Agustus 2021.
"Ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (1/3/2021).
Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN dengan besaran 100% dan 50% DTP tergantung dari harga rumah atau rusun.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Menteri PUPR Basuki mengungkapkan, data dari asosiasi properti terdapat 27.000 stok rumah nonsubsidi dengan harga hingga Rp5 miliar, serta 7.500 rusun yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP. Stok terbanyak yakni pada rumah tapak dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar dan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan jumlah masing-masing 9.000 unit.
