TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, antara lain pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak.

Namun, apabila omzet terus merosot, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Begini caranya;

1. Masuk DJP Online. Isi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis ‘Pencabutan’ yang akan dilakukan

2. Pilih kotak ‘Permohonan’. Jika formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP itu. Atau, pilih kotak ‘Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

3. Kemudian pada pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’.

4. Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama Wajib Pajak.

5. Selanjutnya, pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:

PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.

PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.

PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.

PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.

PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.

PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu tiga bulan.

PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

6. Bila Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, Anda dapat mengisi uraiannya pada kolom isian ‘Alasan Lain’.

7. Pada bagian ‘Pernyataan’, Anda harus menyadari informasi yang Anda isikan sudah benar dan lengkap. Kemudian Anda juga menyadari segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

9. Formulir pengukuhan PKP itu, disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut, apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP tersebut.

Baca Juga: Begini Aturan Pencabutan Pengukuhan PKP