TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus NPWP Wanita Kawin

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif tersebut maka Wajib Pajak dapat menonaktifkan bahkan menghapus NPWP.

Salah satunya adalah wanita kawin. Caranya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat menghapus NPWP jika memenuhi salah satu kondisi berikut ini:

1. Wanita sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

2. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

Tidak hanya itu, wanita kawin yang ingin mengajukan penghapusan NPWP juga harus memenuhi syarat berikut:

1. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
2. Melampirkan fotocopy buku nikah dan dokumen sejenis.
3. Tidak memiliki utang pajak.
4. Tidak melakukan upaya hukum atas proses administrasi pajak.

Terkait dengan pengisian dan penandatanganan formulir penghapusan NPWP, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir tersebut di laman www.pajak.go.id yang kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah pertanyaan dengan cara berikut ini:

1. Silakan isi identitas seperti nama dan NPWP.
2. Isi alasan penghapusan NPWP.
3. Silakan ceklis untuk kategori wanita kawin.
4. Kemudian, isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.
5. Berikutnya, silahkan isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.

Bila semua pertanyaan sudah terisi dengan lengkap dan benar maka Anda dapat menyampaikan formulir tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan fotocopy akta nikah atau dokumen sejenis dan dokumen terkait lainnya. Setelah itu, Anda akan melewati proses validasi identitas.

Kemudian, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada dan jika sesuai maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon, namun jika tidak sesuai maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP.

Keputusan tersebut akan diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah formulir tersebut diterima dengan lengkap oleh Kepala KPP/pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak. (Atania Salsabila)