TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus Kurang Bayar Pajak dalam SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak berkewajiban untuk melaporkan pajaknya setahun sekali. Dengan teknologi yang semakin canggih, kini Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing. Ketika menggunakan sistem tersebut, WP akan dihadapkan dengan berbagai status perpajakannya.

Salah satu status yang perlu diperhatikan yakni Kurang Bayar (KB) yang bisa saja terjadi. Namun, WP tak perlu khawatir jika kedapatan status tersebut. Dalam hal tersebut, diperlukan penggunaan SPT 1770S. Biasanya, hal ini terjadi saat pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak dalam satu tahun pajak.

Jika salah satu dari Wajib Pajak mengalami hal tersebut, maka lakukanlah hal berikut ini:

1. Mengaktifkan Menu e-Billing
Mengajukan permohonan kode EFIN apabila belum memiliki, lalu Anda perlu untuk mengaktifkan akun wajib pajak online dengan login ke akun DJP online menggunakan EFIN. Setelah itu Anda bisa memilih menu profile, kemudian geser sampai pada isian Tambah/Kurang Hak Akses lalu centang e-Billing. Pastikan e-Filing dan e-Form juga sudah ada centang dan kemudian klik Ubah Akses.

2. Membuat SPT
Setelah e-Billing sudah aktif, Anda bisa membuat SPT dengan login ke DJP Online lalu pilih menu e-filing dan klik buat SPT pada bagian kanan atas kolom daftar SPT dan setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan yang akan mengarahkan Anda untuk mengisi jenis formulir SPT pribadi yang tepat.

3. Membayar Kekurangan Pajak
Membayar kekurangan pajak dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat, kantor pos ataupun melalu e-Banking.

4. Mengirim SPT
Anda perlu melaporkan SPT dengan login ke DJP Online lalu pilih menu e-Filing dan pilih Submit SPT.

Penyebab lain yang biasanya dialami oleh Wajib Pajak yang kedapatan status kurang bayar dalam SPT yaitu apabila dalam setahun seseorang pindah ke beberapa perusahaan atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan yang diperoleh atau kemungkinan besaran nominal penghasilan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penting untuk diketahui bahwa sebelum pengajuan kode biling untuk pembayaran status kurang bayar pajak pada SPT Tahunan, sebaiknya siapkan beberapa data terkait seperti NPWP, alamat email yang aktif dan digunakan untuk pendaftaran EFIN, EFIN serta nomor telepon yang bisa dihubungi dan didaftarkan saat registrasi EFIN.(Atania Salsabila)