PajakOnline.com—Kepemilikan aset keuangan dan investasi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, seperti Saham, Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT.
SPT Tahunan Pajak terdiri 3 bagian, di antaranya, Penghasilan, Harta (asset), dan Kewajiban. Lalu penghasilan dibagi lagi 3 bagian di antaranya Penghasilan Tidak Final (terkena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Sistem data perpajakan juga telah terintegrasi dengan beberapa pihak.
Seperti Kendaraan Bermotor, Badan Pertanahan, sampai Industri jasa Keuangan. Ketika ada kepemilikan aset yang tidak dilaporkan pada SPT maka akan berpeluang sebagai temuan pajak di masa yang akan datang dan memperoleh surat panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut ini cara melaporkan asset keuangan dan investasi dalam SPT Tahunan;
1. Tabungan dan deposito, pada tabungan, nilai yang dilaporkan yaitu nilai nominal pada akhir tahun. Nilai tabungan memang sedikit sulit untuk diketahui karena buku tabungan umumnya tidak mencatat saldo per hari. Karenanya kita bisa memakai perkiraan. Selanjutnya pada deposito nilai yang dipakai sesuai dengan angka yang ada di sertifikat. Tahun perolehan mengikuti tanggal mula sertifikat. Dalam hal deposito rollover, Anda bisa mencatat sertifikat ketika nilai sertifikat tidak berubah. Jika berubah, bisa mengikuti dengan angka di akhir 2021.
2. Saham Perusahaan terbuka. Biasanya perusahaan sekuritas mempunyai sistem untuk memudahkan pelaporan pajak. Ketika belum ada di website atau aplikasi, dapat diminta ke customer service atau broker. Data tentang investasi yang harus disiapkan yaitu mengenai pelaporan pajak di antaranya Saldo Nilai Buku, Modal, dan terdapat juga yang mengatakan sebagai Book Value per 31 Desember 2021 dengan rekap transaksi penjualan selama 2021 juga data dividen saham yang didapatkan selama 2021 berikut dengan Payment Date.
Kemudian nilai yang dilaporkan yaitu Modal. Masih terdapat masyarakat yang memakai Nilai Pasar, ini kurang tepat, karena SPT Pajak fokusnya kepada berapa jumlah uang yang keluar agar mendapatkan harta itu dengan kata lain memakai harga perolehan.
3. Obligasi, dalam obligasi dikenai Pajak Final 10% dan telah dipotong terlebih dahulu. tidak hanya itu, dikenakan juga atas diskonto dan capital gain. Sama dengan penjualan saham dan bunga deposito, pajak telah dipotong dan tidak menjadi kurang bayar. Pada obligasi pemerintah, kolom penghasilan final menjadi satu dengan bunga deposito, sementara obligasi perusahaan, kolom penghasilan finalnya terpisah.
4. Reksadana, dilaporkan menjadi nilai perolehan pada harta. sama statusnya dengan saham, tidak dipengaruhi dengan nilai pasarnya. Angka bagi hasil ditambahkan lewat total untung rugi atas transaksi jual beli juga dilaporkan pada Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.
5. Harta Keuangan dan investasi lainnya. Pada unit link, jika kepemilikan di atas 3 tahun dan terdapat keuntungan terhadap penjualan Penghasilan Bukan Objek Pajak. Terlepas dari itu, jika terdapat keuntungan dari penjualan, dituliskan menjadi keuntungan dari pengalihan harta di bagian Penghasilan Kena Pajak Progresif. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)































