PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.
“Pensiunan pekerja swasta yang semestinya diperlakukan dengan penuh empati dan perlindungan justru diperlakukan sama dengan pihak-pihak yang masih memiliki penghasilan produktif. Padahal prinsip konstitusional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi,” ujar Pemohon I Jamson Frans Gultom dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta, seperti dilansir laman resmi MK RI.
Selain Jamson, Pemohon lainnya ialah Agus Suwargi (Pemohon II), Budiman Setyo Wibowo (Pemohon III), Wahyuni Indrjanti (Pemohon IV), Jamil Sobir (Pemohon V), Lyan Widiya (Pemohon VI), Muhammad Anwar (Pemohon VII), Cahya Kurniawan (Pemohon VIII), serta Aldha Reza Rizkiansyah (Pemohon IX).
Sebagai informasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.”
Sementara Pasal 17 UU PPh mengenai tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp 2,5 juta per hari, bukan pegawai, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.
Menurut para Pemohon, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.
Para Pemohon berpendapat apabila dilihat dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Uang pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bagian integral dari penghidupan yang layak. Karena itu, pengenaan pajak terhadap hak-hak tersebut berarti mereduksi hak konstitusional pekerja untuk hidup secara layak setelah masa kerja berakhir.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul menasihati para Pemohon agar menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang dapat diakses melalui laman resmi MK sebagai pedoman untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Bapak juga bisa melihat contoh permohonan,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
































