Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/11/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para Pemohon, ketentuan pasal tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.

“Pensiunan pekerja swasta yang semestinya diperlakukan dengan penuh empati dan perlindungan justru diperlakukan sama dengan pihak-pihak yang masih memiliki penghasilan produktif. Padahal prinsip konstitusional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi,” ujar Pemohon I Jamson Frans Gultom dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta, seperti dilansir laman resmi MK RI.

Selain Jamson, Pemohon lainnya ialah Agus Suwargi (Pemohon II), Budiman Setyo Wibowo (Pemohon III), Wahyuni Indrjanti (Pemohon IV), Jamil Sobir (Pemohon V), Lyan Widiya (Pemohon VI), Muhammad Anwar (Pemohon VII), Cahya Kurniawan (Pemohon VIII), serta Aldha Reza Rizkiansyah (Pemohon IX).

Sebagai informasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.”

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

Sementara Pasal 17 UU PPh mengenai tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp 2,5 juta per hari, bukan pegawai, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.

Menurut para Pemohon, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.

Para Pemohon berpendapat apabila dilihat dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Uang pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bagian integral dari penghidupan yang layak. Karena itu, pengenaan pajak terhadap hak-hak tersebut berarti mereduksi hak konstitusional pekerja untuk hidup secara layak setelah masa kerja berakhir.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul menasihati para Pemohon agar menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang dapat diakses melalui laman resmi MK sebagai pedoman untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang ke MK.

“Bapak juga bisa melihat contoh permohonan,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

Oleh Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline PajakOnline | Pemerintah telah melangkah...

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut I dan II) mencatatkan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.