PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2025 mencapai 14 juta wajib pajak. Tahun sebelumnya targetnya mencapai 16,21 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.
“Untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih 14 jutaan. Untuk wajib pajak orang pribadi sekitar 13 jutaan, sedangkan untuk badan sekitar 1 jutaan,” kata Rosmauli dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (21/10/2025
Menurut Rosma, target yang lebih rendah ini lebih kepada penyesuaian yang realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan 2024 hanya mencapai 12,34 juta wajib pajak, atau sekitar 76,13% dari target 16,21 juta.
Rosmauli mengungkapkan, target 2025 juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain kemungkinan bertambahnya pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring rencana penyesuaian ambang batas, serta berkurangnya pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE) juga bisa bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, analisis tersebut penting agar DJP dapat menyusun strategi antisipatif menjelang masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 bagi wajib pajak badan.
“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT,” kata Rosma.
DJP mengharapkan wajib pajak patuh dan terus meningkatkan kesadaran membayar pajak di tengah kondisi perekonomian nasional menuju lebih baik.
































