PajakOnline.com—Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (18/5/2022).
Aturan baru tersebut diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar ruangan. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa (17/5/2022).
