TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Country by Country Report (CbCR) dalam Transfer Pricing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—CbCR atau Country by Country Report adalah laporan per negara. Laporan per negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen transfer pricing yang di dalamnya berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Sederhananya, laporan per negara atau yang biasa disebut dengan CbCR merupakan sebuah dokumen transfer pricing, yang harus disampaikan Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi afiliasi. Penyelenggaraan maupun penyampaian dokumen ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.

Sesuai PMK tersebut, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing yakni:

1. Dokumen induk (master file).
2. Laporan per negara (CbCR).
3. Dokumen lokal (local file).

Bila Wajib Pajak memenuhi kriteria yang diwajbkan untuk menyelenggarakan atau menyampaikan CbCR, maka harus menyampaikannya sesuai dengan ketentuan berikut:

1. CbCR disampaikan bersamaan dengan notifikasi.
2. CbCR disampaikan melalui laman DJP Online atau secara online jika laman tersebut tidak dapat diakses.
3. CbCR disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML.

Dalam pelaksanaannya, laporan per negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan entitas induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis dengan otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan induknya.

Berikut entitas yang dilaporkan dalam CbCR yang disebut sebagai entitas konstituen yang terdiri dari:

1. Entitas induk tertinggi.
2. Setiap anggota grup usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk untuk keperluan pelaporan keuangan.
3. Setiap anggota grup usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas dan BUT. (Atania Salsabila)