TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. SPT akan disampaikan melalui DJP. Seperti yang sudah diketahui bahwa SPT dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan dan SPT masa yang keduanya sudah dijelaskan secara singkat dalam media ini sebelumnya.

Lebih lanjut, masing-masing dari 2 jenis SPT tersebut terbagi lagi berdasarkan subjek pajaknya yakni Orang Pribadi dan Badan. Berkaitan dengan hal itu, terdapat SPT Tahunan Orang Pribadi yang di mana di dalamnya terdapat 4 jenis formulir yang berbeda sesuai ketentuan dan kegunaannya masing-masing.

Kemudian, di dalam SPT Tahunan Orang pribadi terdapat beberapa data yang perlu diisi oleh Wajib Pajak salah satunya yaitu daftar kode utang yang Wajib Pajak miliki pada tahun sebelumnya. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode utang yang wajib diisi tetapi jika Wajib Pajak tidak memiliki utang maka kolom tersebut tidak perlu diisi.

Utang pajak sendiri merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat jenis lainnya yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Mengenai utang pajak secara lengkap sudah kita bahas.

Baca Lagi: Penjelasan Mengenai Utang Pajak

Tak perlu khawatir dalam mengisi kode utang pada SPT Orang Pribadi, sebab dalam aplikasi e-SPT atau e-Filing telah dijelaskan keterangan dari masing-masing kodenya. Berikut merupakan daftar kode utang pajak beserta keterangannya dalam SPT tahunan Orang Pribadi:

1. 101
Utang bank atau lembaga keuangan lainnya yang bukan bank seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya.

2. 102
Utang kartu kredit.

3. 103
Utang afiliasi atau pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 4 UU PPh.

4. 109
Utang lainnya di luar yang disebutkan di atas. (Atania Salsabila)