PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. SPT akan disampaikan melalui DJP. Seperti yang sudah diketahui bahwa SPT dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan dan SPT masa yang keduanya sudah dijelaskan secara singkat dalam media ini sebelumnya.
Lebih lanjut, masing-masing dari 2 jenis SPT tersebut terbagi lagi berdasarkan subjek pajaknya yakni Orang Pribadi dan Badan. Berkaitan dengan hal itu, terdapat SPT Tahunan Orang Pribadi yang di mana di dalamnya terdapat 4 jenis formulir yang berbeda sesuai ketentuan dan kegunaannya masing-masing.
Kemudian, di dalam SPT Tahunan Orang pribadi terdapat beberapa data yang perlu diisi oleh Wajib Pajak salah satunya yaitu daftar kode utang yang Wajib Pajak miliki pada tahun sebelumnya. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode utang yang wajib diisi tetapi jika Wajib Pajak tidak memiliki utang maka kolom tersebut tidak perlu diisi.
Utang pajak sendiri merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat jenis lainnya yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Mengenai utang pajak secara lengkap sudah kita bahas.
Baca Lagi: Penjelasan Mengenai Utang Pajak
