TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama masa wabah virus corona (Covid-19) sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada waktu tersebut akan diberikan keringanan berupa pembebasan denda.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. “Selama Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Kamis (3/4/2020).

Istiono mengatakan, keputusan mengenai pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, Kakorlantas meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," kata dia.

Baca Juga: Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebelumnya, Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara waktu.

Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, pihaknya mengakui penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.

"Iya untuk sementara waktu layanan SIM internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku pihaknya sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung.

Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. “Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," kata Pilar kemarin.

Menurut dia, aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya, bukan hanya sebatas pajak kendaraan. "Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," kata Pilar.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline