TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Batas Waktu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat pandemi corona atau Covid-19 melanda negeri ini.

Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 atau hari Jumat ini. Artinya, besok bebas denda sudah tidak berlaku.

"Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," kata Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo.

Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat atau juga melalui aplikasi online Samolnas (Samsat Online Nasional). Bagi yang sudah membayar melalui Samolnas, bisa membawa bukti pembayaran e-STNK untuk ditukarkan yang asli ke Samsat.

Bila lewat dari 29 Mei 2020 ini, maka masyarakat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa. "Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk operasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu. Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan para pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020. "Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," kata dia.