TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Masyarakat dapat membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Bagaimana caranya? Pembayar pajak yang budiman, Anda dapat mendownload aplikasi Samolnas.

Kami sudah mencobanya, dan memang gampang banget. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "Lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.

Sebelum membayar, sebaiknya Anda baca lebih dulu "Panduan", karena mungkin berbeda langkah pembayaran untuk masing-masing Bank.

Setelah mendapatkan kode bayar, kami sendiri mencoba pembayaran pajak kendaraan melalui Bank Mandiri. Pilih pembayaran "Multipayment" lalu cari "Samsat Online Nasional", kemudian masukan kode bayar. Setelah itu, perhatikan data pembayaran apakah sudah sesuai, lalu Anda bisa langsung melakukan pembayaran.

Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari di handphone nya, tinggal di-download dan print.
Kami sudah membuktikan layanan ini berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan. Namun, ternyata kita tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti e-TBPKB dan e-STNK yang sudah di-print untuk ditukarkan yang asli.

Di kantor Samsat, di bagian Samsat Online, penukaran tidak membutuhkan waktu yang lama. Siapkan saja bukti penukaran dengan membawa BPKB asli atau Surat Keterangan dari Leasing (bila BPKB masih ditahan leasing), STNK asli dan fotokopi STNK 1 lembar, KTP asli dan Fotokopi KTP 1 lembar, serta e-TBPKB dan e-STNK, untuk ditukarkan dengan pengesahan yang asli. Bila sedang tidak antre, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit saja untuk mendapatkan print out STNK yang sah sudah diperpanjang masa berlakunya.

Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online atau Samolnas tersebut. “Di masa pandemi ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” kata Sambodo kepada PajakOnline.com

Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online.

Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama masa relaksasi. Sebab, kebijakan ini diatur oleh masing-masing daerah.

Baca Juga: Tanpa Denda untuk Pajak dan Balik Nama Kendaraan Saat Corona